20081121

Problematika Tafsir Fiqhi

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Al-Qur'an merupakan asas peradaban dan sumber pengatahuan umat Islam sekaligus sebagai sumber hukum yang paling utama dalam setiap bentuk dan jenis kehidupan umat manusia secara umum dan umat Islam secara khusus, ia merupakan faktor utama bangkitnya sebuah peradaban yang membebaskan manusia dari segala bentuk penghambaan kepada makhluk ('ibadul 'Ibad) dan membawanya kepada penghambaan kepada sang Maha kekal lagi maha mengetahu Dia-lah Allah ('ibad al-Khaliq), disamping itu dapat merangsang bangkitnya sebuah peradaban yang memiliki karakteristik hukum dengan menjunjung tinggi nilai-nilai kesamaan derajat dihadap Allah dan nilai-nilai toleransi (at-Tasamuh) yang dapat menghasilkan menculnya sikap persaudaraan antar sesama muslim (al-Ukhuwah al-Islamiyah) serta penegakan hukum secara berimbang dan adil (tahqiq al-ahkam bi al-qishth).

Al-Qur'an diturunkan kepada manusia yang diciptakan dengan kesempurnaan akal yang dapat membedakan antara yang hak dan bathil. Al-Qur'an diturunkan kepada Rasulullah SAW melalui perantaraan jibril ke dalam hati beliau SAW yang bertujuan agar Rasulullah SAW dapat menghafalkan teks-teks (baca:ayat) Allah, memahami makna,maksud dan tujuan dari teks-teks tersebut serta mampu mengaplikasikan dan mengejawantahkannya dalam kehidupan pribadi dan sosial. Berdasarkan konteks ini, maka kita dapat mengetahui bahwa sesunggunya teks-teks Allah yang dibawa oleh Jibril kepada Rasulullah SAW merupakan teks yang secara mutlak hanya Allah yang mengetahui makna dan tujuannya. Kemudian disampaikan kepada Rasulullah Saw melalui Jibril berdasarkan teks serta menjelaskannya kepada beliau makna, maksud dan tujuannya. Hal ini menunjukkan bahwa yang paling mengetahui tafsiran suatu lafal teks dari Al-Qur'an adalah Allah secara mutlak kemudian Jibril karena beliau harus menjelaskannya kepada Rasulullah Saw, lalu kemudian Rasulullah Saw.

Semasa Rasulullah Saw menjalankan segala bentuk perintah Allah dan mensosialisasikan seluruh risalah Allah yang diwahyukan kepada seluruh manusia yang hidup pada masa itu, muncullah dua kelompok manusia yang mulia lagi diridhai setelah Rasulullah Saw, mereka adalah kaum muhajirin dan anshar dimana mereka adalah sosok manusia yang menerima pemahaman pertama kali dari Rasulullah Saw tentang sebahagian besar dari makna, maksud dan tujuan ayat-ayat Allah yang terdapat dalam al-Qur'an. Diantara para sahabat yang dikenal sebagai ahli dibidang penafsiran Al-Qur'an adalah Abdullah bin Abbas, Ali bin Abi Thalib, Abdullah bin Mas'ud, dan Ubai bin Ka'ab.[1]

Pasca meninggalnya Rasulullah Saw dan tergantingannya beliau sebagai pemimpin kaum muslimin oleh Abu Bakar Ash-Shiddiq, mulailah para sahabat bertebaran di muka bumi diantara mereka ada yang hijrah ke Baghdad (baca:'Iraq), Mesir, Yaman, dan mayoritas diantar mereka memilih untuk tetap berdomisili di Makkah dan Madinah.

Masa-masa ini disebut dengan masa Sahabat dan masa munculnya generasi Islam ketiga yaitu para Tabi'in, adapun para ahli tafsir yang terkenal pada masa ini adalah Sa'id bin Jubair, Mujahid, Ikrimah, Thawus dan 'Atha bi Abi Rabah semuanya merupakan hasil didikan Abdullah bin Abbas di Makkah. Kemudian di Madinah terdapat Madrasah Ubai Bin Ka'ab yang kemudian menghasilkan Zaid bi Aslam, Abu al-'Aliyah, dan Muhammad bin Ka'ab al-Qurazhy. Lalu di 'Iraq terdapat madrasah Ibnu Mas'ud dan menghasilkan para mufassir handal seperti; 'Alqmah, Masruq, al-Aswad bin Yazid, Murrah al-Hamadny, 'Amir asy-Sya'by, al-Hasan, dan Qatadah. Demikianlah silsilah para mufassirin dari tiga generasi utama dalam sejarah Islam. Setelah mereka bermunculanlah para penulis-penulis tafsir dengan menggunakan manhaj dan corak yang berbeda-beda tepatnya pada akhir masa dinasti bani Umayyah dan awal masa dinasti bani Abbasiyah.[2]

Dalam memahami al-Qur'an dibutuhkan pengetahuan terhadap metodologi dan keragaman tipologi penafsiran al-Qur'an sebab ia merupakan sebuah keniscayaan dalam membumikan maksud-maksud wahyu Ilahi kepada manusia. Diantara corak dan tipologi penafsiran adalah penafsiran ayat-ayat yang bernuansa hukum atau disebut dengan iastilah Tafsir ayat al-ahkam yang diatasnya dibangun pemahaman terhadap kandungan hukum al-Qur'an, corak penafsiran al-Qur'an dalam bentuk ini lebih banyak diperankan oleh para fuqaha' (ahli fiqhi) seperti Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafi'i, Imam Ahmad bin Hanbal dan sebagainya. Adapun rumusan masalah dari pembahasan ini adalah sebagai berikut; 1). Bagaimana sejarah munculnya tafsir fiqhy?, 2). Apa saja kelebihan dan kekurang dalam penafsiran al-Qur'an dengan menggunakan pendekatan fiqhi?, 3). Apa saja jenid-jenis tafsir yang ditulis melalui pendekatan fiqhi?

PEMBAHASAN

A. Sejarah Tafsir Fiqhy

Penafsiran al-Qur'an dengan menggunakan pendekatan fiqhi atau hukum sebenarya telah dimulai sejak masa turunnya wahyu Allah kepada Rasulullah Saw, sebab secara umum ayat-ayat dalam al-Qur'an mengandung hukum-hukum yang berkenaan dengan kemaslahatan umat baik di dunia maupun di akhirat, oleh karena itu para sahabat dimasa kehidupan Rasulullah Saw dapat memahami ayat-ayat yang bernuansa hukum tersebut berdasarkan pemahaman mereka terhadap bahasa Arab, adapun ayat-ayat yang menyulitkan mereka dalam memahami maksud dan tujuannya, maka dengan segera mereka menanyakannya kepada Rasulullah Saw. Diantara contoh kasus tentang ayat-ayat hukum adalah sebab turunnya (sabab nuzul) ayat tentang pengharaman khamar dimana Imam asy-Syaukany –rahimahullah- menyebutkan dalam tafsirnya Fath al-Qadir:

Diriwayatkan oleh Ahmad, Ibnu Abi Syaibah, 'Abd bin Humaid, Abu Daud, at-Tirmidzy, an-Nas'i, Ibnu Jarir, Ibnu al-Mundzir, Ibnu Abi Hatim, dan al-Hakim, dari Hadis Umar bin al-Khaththab beliau berkata: "Demi Allah ! jelaskanlah kemada kami perihal hukum khamar, kerena benda tersebut dapat menyia-nyiakan harta dan menghilangkan akal?, maka turunlah firman Allah dalam Q.S al-Baqarah : 219".

Dalam riwayat lain dari hadis Anas beliau berkata : "Dahulu kami meminum khamar, kemudian turunlah pada saat itu QS. Al-Baqarah : 219, lalu kami berkata : 'kami hanya meminum khamar yang memberikan manfaat kepada kami', maka turunlah QS. Al-Maidah: 90, lalu kami berkata: "Ya Allah sesungguhnya kami telah berhenti dari meminum khamar tersebut"[3]

Dari contoh kasus di atas dapat dipahami bahwa Rasulullah dan para sahabat memahami maksud dan tujuan teks-teks Qur'aniyyah –utamanya yang mengandung pemahaman hukum kausalitas dan kemanusiaan- melalui wahyu baik wahyu tersebut adalah wahyu yang bersifat lafzhan wa ma'nan min Allah (al-Qur'an) atau wahyu yang bersifat Ma'anan min Allah wa lafzdhan min ar-Rasul (as-Sunnah).

Meskipun demikian perbedaan para sahabat dalam memahami dan menyimpulkan sebuah bentuk hukum yang dimaksudkan oleh teks-teks al-Qur'an dalam suatu permasalahan tidak dapat terelakkan, hal ini lebih disebabkan karena muatan hukum dan konteks sosial dimana hukum tersebut akan ditegakkan, sebagai sebuah contoh kasus adalah ketika Rasulullah Saw memerintahkan sekolompok sahabat untuk berangkat menuju Bani Quraidhah, sebelum berangkat Rasulullah berpesan agar tidak shalat kecuali setela sampai di tempat tujuan, namun dalam perjalanan telah masuk waktu shalat ashar, maka terjadilah perbedaan diantara mereka, ada yang berpendapat bahwa mereka harus melakukan shalat di Bani Quraidhah berdasarkan pesan Rasulullah Saw, sebahagian lainya berpendapat bahwa kita harus shalat tepat waktu berdasarkan Firman Allah QS. An-Nisa' : 103 dan karena dalam keadaan safar, maka shalat harus dilakukan dalam bentuk qashar berdasarkan firman Allah QS. An-Nisa': 101. setelah berita ini sampai ke telinga Rasulullah Saw, beliau pun tersenyum tanda persetujuan (taqrir).

Contoh kasusu yang lainnya tentang; berapakah harta waris yang didapatkan oleh suami, ayah, dan ibu yang ditinggalkan? Ibnu Abbas menfatwakan bahwa suami mendapat 1/2, Ibu mendapat 1/3, dan ayah mendapat 'Ashabah (sisa harta yang telah terbagi sebelumnya) berdasarkan QS. An-Nisa': 11. Disisi lain Zaid bin Tsabit dan sahabat lainnya memandang bahwa Istri yang ditinggalkan mendapat 1/3 dari sisa harta milik suami, hal ini dipandang karena ayah dan ibu keduanya adalah lelaki dan wanita dan keduanya mendaptkan harta waris dalam satu bentuk yaitu 1:2 (1 untuk wanita dan 2 untuk lelaki).[4] Namun dengan demikian masing-masing berusaha untuk tetap pada kebenaran tanpa harus memaksakan sebuah ayat untuk dijadikan sebagai dalil dalam pendapatnya, dan jika salah satu diantar dua orang sahabat menemukan bahwa hasil kesimpulan hukum yang difahami oleh sahabat lainnya lebih baik dan lebih mendekati kebenaran, maka mereka tidak segan-segan dan tanpa rasa gengsi untuk menerima pendapat sahabat yang berbeda dengannya.

Terjadinya perbedaan pendapat dalam menetapkan hukum suatu permasalahan terus berlangsung hingga masa generasi fuqaha' al-mazahib (ahli fiqhi mazhab), namun perbedaan yang terjadi dikalangan para fuqha' tersebut disebabkan karena munculnya berbagai macam persoalan hidup baik individu maupun sosial dikalangan kaum muslimin, dimana persoalan-persoalan tersebut belum terjadi sebelumnya dan bahkan belum ditemukan garis hukum yang berkenaan dengan beberapa masalah, oleh karena itu para fuqaha' seperti Abu Hanifah, Malik, asy-Syafi'i, Ahmad Bin Hanbal dan selain mereka[5] berusaha semaksimal mungkin untuk menggali seluruh kandungan hukum yang terdapat dalam al-Qur'an, as-Sunnah dan landasan-landasan syari'at lainnya kemudian menterjemahkannya dan mentafsirkannya sesuai dengan konteks sosial yang mereka hadapi pada masa itu, sehingga terkadang kita menemukan kesepatan tentang hukum suatu permasalahan dan terkadang pula kita temukan terjadinya perbedaan. Namun perbedaan ini terjadi lebih disebabkan karena perbedaan pandangan masing-masing Imam dalam memahami sutu dalil, meskipun demikian tidak tampak dari mereka terjdinya sikap ta'ashub al-madzhaby akan tetapi mereka berusaha untuk mencari kebenaran hukum dari suatu permasalahan dengan berlandas pada kebenaran dalil, dan bahkan jika salah seorang diantara mereka mendaptkan bahwa pendapat saudaranya lebih tepat dan lebih sesuai dengan al-Qur'an dari pendapatnya, maka dia tidak sungkan untuk menerima dan mengamalkan pendapat saudaranya dan meninggalkan pendapatnya hal ini tergambarkan dalam perkataan mereka masing-masing seperti perkataan Imam Malik : "Seluruh perkataan manusia dapat diterima dan ditolak kecuali perkataan Rasulullah Saw", Imam Asy-Syafi'i pernah berkata: "Jika sebuah hadis itu shahih, maka itulah mazhabku", dalam perkataan beliau yang lain : "Jika kalian menemukan dalam pendapatku terdapat pendapat yang menyalahi al-Qur'an dan as-Sunnah, maka buanglah pendapatku dan ambillah al-Qur'an dan as-Sunnah", beliau juga pernah berkata kepada muridnya Ahmad bin Hanbal semasa di Baghdad : "Jika sebuah hadis shahih dalam pandanganmu, maka ajarkanlah aku", demikianlah sikap para fuqaha terhadap perbedaan pemahaman dan persepsi dalam mengambil dan mengistinbath sutu hukum dari al-Qur'an.

Setelah terputusnya masa para aimmah al-madzahib, dan munculnya masa taqlid dimana hukum yang diperpegangi pada masa ini merupakan produk hukum hasil olah fikir para fuqaha' terdahulu, maka nampaklah perbedaan tata cara ibadah dan muamalah pada masing-masing muqallid bahkan tidak sedikit diantara mereka menjadi kelompok yang fanatik terhadap satu madzhab tertentu sehingga mereka menafsirkan al-Qur'an berdasarkan pemahaman madzhab yang mereka yakini kebenarannya dan bahkan cenderung berusaha untuk membenarkan bentuk penafsiran imam madzhab yang menjadi panutan dan anutan mereka dalam menjalankan hukum syari'at serta menjatuhkan dan menafikan pemahaman madzhab yang tidak sejalan dengan madzhab mereka.

Sikap seperti ini pun terjadi dalam melakukan penafsiran terhadap al-Qur'an utamanya yang berhubungan dengan ayat-ayat hukum. Dapat kita temukan bahwa penafsir dari kalangan al-muqallid al-madzhaby berusaha untuk menafsirkan al-Qur'an dan memahaminya dengan berusaha untuk tidak menyalahi pendapat imam madzhab panutannya, atau jika harus berseberangan, maka ia berusaha untuk tidak membela madzhab yang tidak sejalan dengan panutannya, atau berusaha untuk masuk dalam wilayah at-Tansikh dan at-Takhshish.

Dari sinilah muncul kebinekaan dan keragaman tafsir fiqhi sehingga kita dapat menemukan tafsir-tafsir al-Qur'an yang sesuai dengan madzhab Hanafy, Maliky, Syafi'y, dan sebagainya.

B. Kelebihan dan Kekurangan Tafsir Fiqhy

1. Kelebihan Tafsir Fiqhy

Kendatipun peluang terjadinya perbedaan pendapat dalam melakukan penafsiran al-Qur'an lewat pendekatan fiqhi sangatlah besar, namun penafsiran lewat pendekatan ini memiliki bebarapa kelebihan, diantaranya :

a. Memberikan kejelasan terhadap umat Islam akan kandungan hukum syari'at yang terdapat dalam al-Qur'an, hal ini menjadi titik tolak pemahaman umat bahwa sesungguhnya al-Qur'an tidak hanya menjelaskan tentang aspek yang bersifat transenden dan metafisik (aqidah), akan tetapi ia juga menjelaskan tentang aspek-aspek syri'ah, disisi lain juga memberitahukan bahwa syri'ah atau hukum bukan semata-mata merupakan produk fuqaha' akan tetapi telah menjadi bagian dari nash-nash al-Qur'an bahkan lebih dominan yang mampu mengatur tatanan hidup manusia baik individu maupun sosial.

b. Upaya untuk memberikan kesepakatan praktis yang bertujuan untuk mempermudah manusia dalam mengaplikasikan seluruh bentuk hukum-hukum Allah yang termaktub di dalam al-Qur'an setelah terjebak ke dalam perbedaan mazhabi dogmatis serius yang bersifat teoritis.

c. Tafsir al-Qur'an dengan pendekatan fiqhi meskipun memberikan peluang terjadinya perbedaan pemahaman terhadap teks-teks Quraniyyah tetap memberikan sumbangsih pemikiran bahwa sesungguhnya seluruh bentuk aturan dan hukum dalam kehidupan baik individu maupun sosial tetap harus tunduk kepada al-Musyarri' al-Awwal (Allah) melalui kalam-Nya yang mulia kemudia kepada pembawa wahyu dan risalah yang kemudian dikenal sebagai al-musyarri' ats-Tsany ba'da Allah (Rasulullah Saw) melalui Sunnah beliau demi kemaslahatan manusia baik di dunia maupun di akhirat.

d. Tafsir fiqhy berusaha untuk membumikan al-Qur'an lewat pemahaman lewat ayat-ayat qauliyah kepada ayat-ayat kauniyyah guna meberikan penyadaran, pemberdayaan dan advokasi terhadap permasalahan kehidupan manusia.

e. Tafsir fiqhy kendatipun bergam tetap memberikan kekayaan bagi khazanah intelektual muslim dunia, sebab tanpa adanya penafsiran al-Qur'an dalam bentuk ini, maka umat Islam secara khusus dan manusia secara umum akan kehilangan akar hukum dan perundang-undangan yang sesungguhnya.

2. Kekurangan Tafsir Fiqhy

Hasil olah fikir manusia biasa tidak akan pernah lepas dari berbagai macam bentuk kekurangan dan kelemahan, sebab sudah menjadi bagian dari suratan takdir bahwa manusia adalah makhluk yang lemah bisa benar dan biasa salah. Demikian juga adanya dengan penafsiran al-Qur'an yang meskipun landasan penafsirannya adalah untuk menemukan saripatih dari perkataan Yang Maha Benar secara mutlak namun dilakukan oleh manusia, maka pasti akan terdapat kelemahan. Dan diantara kelemahan penafsiran al-Qur'an melalui pendekatan fiqhi adalah :

a. Tafsir fiqhi cenderung terjebak pada fanatik mazhaby sehingga memunculkan sikap ortodoksi, pembelaan dan pembenaran terhadap madzhab tertentu dan menafikan keabsahan mazhab-mazhab lainnya. Sikap ini terwariskan kepada berpulu-puluh generasi hingga saat ini.

b. Tafsir fiqhi melakukan reduksi pada satu aspek tertentu dari al-Qur'an (penafsiran parsial) padahal al-Qur'an meliputi akidah dan syariah, konsep dan sistem, teori dan praktek yang membutuhkan pemhaman dan penafsiran secara universal.

c. Tafsir fiqhi lebih mengedepankan penafsiran al-Qur'an dengan menghubungkannya pada konteks sosial tertentu dan cenderung mengabaikan nilai-nilai universal hukum-hukum yang terdapat di dalam al-Qur'an (rahmatan li al-'alamin). Sebab tidak semua bentuk permasalahan yang telah terjawab pada masa lampau masih berlaku pada masa sekarang, sehingga dibutuhkan penafsiran terhadap ayat-ayat hukum al-Qur'an yang sesuai dengan kebutuhan zaman saat ini tanpa menafikan kerja-kerja yang bersifat analogi terhadap masa lampau dan berusaha untuk tidak terjebak pada perbedaan teoritis mazhaby.[6]

C. Jenis-Jenis Tafsir Al-Qur'an Lewat Pendekatan Fiqhi

Tafsir fiqhy merupakan salah satu corak penafsiran yang sangat dikenal dikalangan umat Islam baik salaf maupun khalaf, perkembangan penafsiran dengan menggunakan pendekatan fiqhi telah ada sejak masa Rasulullah Saw hingga masa perkembangan madzahib al-fiqhiyyah bahkan hingga saat ini sebagaiman yang telah kami uraikan sebelumnya pada poin A dalam bab ini.

Kendatipun keberadaan corak penafsiran al-Qur'an dalam bentuk ini telah ada sejak masa wahyu di turunkan akan tetapi pada perkembangannya telah melalui beberapa tahap dalam beragam bentuk metode penyajiannya. Adapun metode penyajian yang kita kenal saat ini ada empat yaitu; metode tahlily, ijmaly, muqaran, dan maudhu'i.

Penafsiran al-Qur'an lewat pendekatan fiqhi juga menggunakan salah satu metode dari empat metode penyajian di atas, diantaranya adalah :

1. Tafsir Fiqhy Tahlily : Penafsiran al-Qur'an lewat pendekatan fiqhi dengan menggunakan metode penyajian tahlily diwakili oleh kitab Jami' al-Bayan fi Ta'wil al-Qur'an karya Muhammad bin Jarir ath-thabary yang selanjutnya dikenal dengan Tafsir ath-Thabary, kitab ini merupakan presentasi dari fiqhi asy-Syafi'iyyah meskipun dalam pembahasannya Imam ath-Thabary lebih banyak menggunakan mazhab sendiri ketimbang terkontaminasi dengan madzhab yang sudah ada pada masa itu, kemudian kitab al-Jami' li ahkam al-Qur'an karya Abu Bakar al-Qurthuby, kemudian kitab Ahkam al-Qur'an karya Abu Bakar Ibnu al-'Araby yang keduanya merupakan presentasi dari kitab tafsir fiqhy madzhab al-Malikiyyah, kemudian kitab Ahkam al-Qur'an karya Imam Abu Bakar Ahmad bin ar-Razy al-Jashshash yang kemudian dikenal dengan nama Ahkam al-Qur'an li al-Jashshash yang merupakan presentasi dari kitab fiqhi madzhab al-Hanafiyyah, kemudian kitab fath al-Qadir karya Muhammad bin 'Ali Asy-Syaukany dan kemudian kitab Tafsir ayat al-Ahkam karya Ali Ash-Shabuny.

2. Tafsir Fiqhy Ijamly : Penafsiran al-Qur'an lewat pendekatan fiqhi dengan menggunakan metode penyajian ijmaly diwakili oleh kitab Ahkam al-Qur'an li Asy-Syafi'i yang dikumpulkan oleh Imam al-Baihaqy.

3. Tafsir Fiqhy Muqaran : Penafsiran al-Qur'an lewat pendekatan fiqhi dengan menggunakan metode penyajian Muqaran diwakili oleh kitab Tafsir ath-Thabary, Al-Qurthuby , dan Tafsir Ibnu Katsir. Kitab-kitab tafsir tersebut melakukan pendekatan muqaran dalam menguraikan ayat-ayat yang menimbulkan beberapa perselisihan utamnya ayat-ayat yang berhubungan dengan hukum.

4. Tafsir Fiqhy Maudhu'i : Penafsiran al-Qur'an lewat pendekatan fiqhi dengan menggunakan metode penyajian Mudhu'i diwakili oleh kitab Ahkam al-Qur'an li al-Jashshash, kemudian kitab Tafsir ayat al-Ahkam karya Ali Ash-Shabuny.

5. Tafsir Fiqhy Tahlily Maudhu'i : Penafsiran al-Qur'an lewat pendekatan fiqhi dengan menggunakan metode penyajian Tahlily Mudhu'i diwakili oleh kitab Ahkam al-Qur'an karya al-Jashshash dan kitab Tafsir al-Munir karya Dr. Wahbah al-Zuhaily. Kitab tersebut menguraikan ayat-ayat secara tahlily dengan memberikan tema pada setiap kelompok ayat yang akan ditafsirkan.

6. Tafsir Fiqhy Tahlily Muqaran : Penafsiran al-Qur'an lewat pendekatan fiqhi dengan menggunakan metode penyajian Tahlily Muqaran diwakili oleh kitab Tafsir ath-Thabary, Al-Qurthuby , dan Tafsir Ibnu Katsir. Kitab-kitab tersebut menguraikan ayat secara tahlily dengan menguraikan perbandingan-perbandingan antara pendapat para fuqaha' lalu berusaha mentarjihkan dan atau menkompromikan antara satu pendapat dengan pendapat lainnya dengan mengacu pada dalil-dalil yang shahih.

7. Tafsir Fiqhy Tahlily Ijmali : Penafsiran al-Qur'an lewat pendekatan fiqhi dengan menggunakan metode penyajian Tahlily Ijmaly diwakili oleh kitab Ahkam al-Qur'an karya Abu Bakar Ibnu al-'Araby.

Seluruh kitab tafsir yang kami sebutkan di atas hanyalah sebahagian kecil dari kitab-kitab tafsir fiqhy yang menurut kami dapat mewakili seluruh bentuk ragam metode penyajian mulai dari metode tahlily, ijmaly, muqaran, dan maudhu'i, atau penggambungkan dua metode penyajian dalam satu bagian kerangka metodologi penulisan tafsir yang dimaksudkan untuk dapat memudahkan para mujtahid dan umat Islam secara keseluruhan dalam memahami al-Qur'an secara utuh.

Selain dari jenis dan corak tafsir fiqhy di atas terdapat pula corak tafsir fiqhy yang lain yang disebut dengan istilah Tafsir al-Fqhy al-Haditsiyyah; yaitu penafsiran ayat-ayat ahkam lewat riwayat hadis-hadis Rasulullah Saw atau atsar dari sahabat beliau, corak ini diwakili oleh kitab-kitab hadis seperti Shahih al-Bukhary, Shahih Muslim, Jami' at-Tirmidzy, Sunan Abi Daud, Sunan An-Nasi'i, Sunan Ibnu Majah, al-Mustadrak yang didalamnya terdapat satu kitab khusus yaitu kitab at-Tafsir, serta kitab ad-Durru al-Manstur fi at-Tafsir bi al-Ma'tsur karya Imam As-Suyuthy. Tentunya diantara ayat-ayat hukum yang ditafsirkan lewat periwayatan ini jumlahnya lebih sedikit bahkan mayoritasnya lebih kepada penguraian secara khusus tentang sebab turunnya (asbab an-Nuzul) suatu ayat yang berkenaan dengan hukum.

KESIMPULAN

Setelah penulis menguraikan beberapa hal yang berhubungan dengan tafsir al-Qur'an lewat pendekatan fiqhi atau disebut dengan istilah "tafsir fiqhy" atau "tafsir fuqha'", maka tibalah pada beberapa kesimpulan diantaranya;

1. Tafsir al-Qur'an dengan menggunakan pendekatan fiqhiyyah atau hukum telah ada sejak masa Rasulullah Saw dan berlanjut ke masa sahabat yang kemudian terjadi perbedaan pemahaman diantara mereka, lalu perbedaan ini terus berlanjut hingga masa tabi'in dan bahkan lebih serius lagi pada masa munculnya madzhab-madzhab fiqhi dan berjubelnya para muqalidin wa al-muntashibin 'ala al-madzahib al-fiqhiyyah al-mu'ayyanah (para pengikut setia madzhab-madzhab fiqhi tertentu).

2. Bahwa tafsir fiqhy memilik kelebihan dan kekurangan, diantara kelebihannya adalah; a) Memberikan kejelasan terhadap umat Islam akan kandungan hukum syari'at yang terdapat dalam al-Qur'an, b) mempermudah manusia dalam mengaplikasikan seluruh bentuk hukum-hukum Allah yang termaktub di dalam al-Qur'an, c) memberikan sumbangsih pemikiran bahwa sesungguhnya seluruh bentuk aturan dan hukum dalam kehidupan baik individu maupun sosial tetap harus tunduk kepada al-Qur'an dan As-Sunnah, d) berusaha untuk membumikan al-Qur'an lewat pemahaman lewat ayat-ayat qauliyah kepada ayat-ayat kauniyyah, e) memberikan kekayaan khazanah intelektual muslim dunia.

Adapun kelemahannya adalah : a) Tafsir fiqhi cenderung terjebak pada fanatik mazhaby sehingga memunculkan sikap ortodoksi, pembelaan dan pembenaran terhadap madzhab tertentu dan menafikan keabsahan mazhab-mazhab lainnya, b) Tafsir fiqhi hanya melakukan reduksi pada satu aspek tertentu dari al-Qur'an yaitu aspek hukum, c) Tafsir fiqhi lebih mengedepankan penafsiran al-Qur'an dengan menghubungkannya pada konteks sosial tertentu dan cenderung mengabaikan sifat universal hukum-hukum yang terdapat di dalam al-Qur'an.

Tafsir fiqhy memiliki berbagai macam metode penyajian diantaranya menggunakan metode tahlily, ijmaly, muqaran, mudhu'i, tahlyly maudhu'i dan tahlily muqaran serta tahlily Ijamly.


[1] Muahmmad Husain Adz-Dzahaby, at-Tafsir wa al-Mufassirun, (Cet. I; Beirut: Maktabah Mus'ab bi Umair al-Islamiyyah, 1424H/2004M), Jld. I, Hal. 62-93

[2] Manna' bin Khalil al-Qaththan, Mabahits fi Ululmal-Qur'an, (Cet.I; Mesir: Mansyurat al-'ashru al-Hadits), hal. 338-340

[3] Muhammad bin Ali asy-Syukany, Fath al-Qadir, (Cet. I; Beirut: Muassah ar-Risalah, 1412H), Jld. I, hal. 335

[4] Adz-Dzahaby, Op.cit, hal. 151

[5] Selain keempat Imam tersebut terdapat fuqaha' lainnya seperti; Abu Daud Adh-Dhahiry, al-'Auza'i, ats-Tsury, Ath-Thabary, al-Zaidiyyah, dan al-Ja'fary.

[6] Dr. Hasan Hanafi, Manahij at-Tafsir wa Mashalih al-Ummah, diterjemahkan oleh: Yudian Wahyudi dengan judul, Metode Tafsir dan Kemaslahatan Umat, (Cet. I; Yogyakarta: Nawesea, 2007), h. 27-28

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

kami mengharapka koreksi dan komentar anda