20081221

Islam Dan Pluralisme

PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Fenomena keragaman agama merupakan salah satu persoalan yang dihadapi oleh pemikiran keagamaan hingga saat ini. eksistensi komuninitas yang di dalamnya orang-orang dari berbagai tradisi agama hidup bersama dan ekspansi hubungan sosial berikut komunkasi di abad ke 21 merupakan alasan-alasan untuk memperhatikan isu penting ini.

Persoalan utamanya adalah bagaiaman cara memahami dan menjelaskan secara baik dan lebih arif ihwal keragaman agama tersebut? Apakah salah satu dari agama merupakan satu-satunya agama yang autentik? Atau mungkin kita melihat bahwa cahaya kebenaran berada pada semua agama di dunia sehingga merega bagaikan cermin-cermin yang berbeda bentuk tetama memantulkan cahaya kebenaran dan keselamatan yang sama? Atau mereka bagaikan trali-trali ban yang berbeda tempat tetapi menuju kepada satu bundaran inti yang disebut dengan keselamatan?.
Jika keselamatan hanya diraih oleh salah satu agama tertentu saja, lalu bagaimana dengan konsep rahmat, cinta, dan hidayah Tuhan dapat dipahami? Disisi lain jika seandainya keselamatan itu diraih oleh semua penganut agama yang beragam tersebut, lalu bagaiman mungkin orang yang berbeda keyakinan agama secara radikal dapat meraih kesalamatan secara bersamaan?.

Pertanyaan-pertanyaan penting dan problematis tersebut di atas merupakan problematika utama pluralitas agama, para pemikir muslim telah mencoba membedah pertanyaan-pertanyaan tersebut menurut kecenderungan dan latar belakang intelektualitas masig-masing. Namun hingga saat ini tidak satu pun diantara mereka daoat memeberikan jawaban yang betul-betul sempurna, failid, dan final, sehingga pintu diskusi tentang promlematika ini masih tetap terbuka untuk didiskusikan lebih jauh dan mendalam.

Makalah ini merupakan salah satu diantara sekian upaya dalam melakukan analisais secara kritis ( meski sangat jauh dari kesempurnaan) tentang problematika pluralitas keagamaan, khususnya pluralisme religius sebagaimana yang diusung dan dipopulerkan oleh Jhon Hick dari kalangan Kristen dan al-Hallaj dari kalangan Muslim serta pemikir-pemikir dunia lainnya.
B. Batasan Masalah
1. Bagaiman sejarah munculnya pluralisme religius ?
2. Al-Qur'an dan pluralisme bagaimanakah ?
3. Bagaimana bentuk pluralisme religius dalam konteks ke-Indonesian?
PEMBAHASAN
A. Sejarah Munculnya Pluralisme Religius
1. Sejarah Pluralisme Religius Kristen
Sejarah agama-agama di dunia penuh dengan kisah-kisah konflik yang sangat tragis tentang penganiayaan, penyiksaan dan intoleransi. Perbedaan-perbedaan yang terjadi antar keyakinan satu kelompok terhadap keyakinan kelompok lain sering kali dimanfaat untuk kepentingan penjajah. Hal tersebut pernah terjadi dikalangan kaum Kristen Eropa terhadap penduduk asli Amerika. Oleh karena itu bukanlah menjadi suatu hal yang mengejutkan ketika para pemluk Kristen meyadari dan menyesali akan kekelaman sejarah masa lampau kemudian berusaha untuk mencegahnya agar tidak terulang kembali. Itulah alasan utama yang melandasi munculnya pluralisme dalam agama Kristen.

Pluralisme religius adalah sebuah produk yang dilahirkan dari rahim liberalisme religius yang pada awalnya merupakan gerakan liberalisme politik yang berkembang pada abad XVIII di Eropa, perkembangan liberalisme politik pada masa itu diakibatkan oleh penolakan terhadap intoleransi beragama yang ditunjukkan memalalui peperangan sektarian pada era reformasi.

Kemunculan liberalisme merupakan bentuk respon politis terhadap keberagaman kepercayaan dalam tubuh Kristen, meskipun demikian produk doktrin liberalisme yang melahirkan produk pluiralisme –yang juga persifat politis- ini memiliki batasan tertentu, karenanya doktrin ini cakupannya diperluas dan mencapai komunitas agama non-Kristen yang ada diseluruh dunia pada abad XX.

Meskipun hembusan angin liberalisme yang kemudian memunculkan wabah pluralisme dikalangan kaum Kristen telah berusaha dikulturkan oleh Kristen Eropa akan tetapi pada akhir abad XIX masih terdapat sekte Kristen yang masih didiskreditkan oleh pihak Gereja mereka adalah sekte Mormon yang tidak dianggap sebagai sekte yang melakukan penyimpangan doktrin dan keyakinan sebab mereka masih melegalkan dan masih menjadi poligami sebagai bagian dari ajaran Kristen. Hal ini mengundang reaksi keras dari sang Presiden Amerika terpilih Garfield yang menyatakan bahwa organisasi keagamaan mana pun tidak berhak untuk mengambil alih dan merampas fungsi dan kekuasan Pemerintah Nasional.

Ketika para pembesar-pembesar Gereja Katalok masih memgeang teguh keyakinan bahwa "tidak ada keselamatan di luar Gereja" dan meyakini bahwa "Yahudi adalah kaum pengkhianat Kristus yang membunuh Yesus Kristus pada saat perjamuan akhir" hingga digelarnya Konsili Vatikan II (Vatikan Council II) pada era tahun 1960-an yang kemudian menghapus rujukan tentang "Yahudi Kaum Pengkhianat" dan mendeklarasikan doktrin keselamatan umum bahkan bagi agama-agama non-Kristen.
Munculnya gagasan plurisme religius juga sebagai bagian dari gerakan reformasi pemikiran keagamaan atau liberalisasi religius dalam tubuh Kristen dalam sebuah gerakan yang dikenal dengan nama "Liberal Protestantisem" yang dipelopori oleh Fredrich Schleiermacher pada abada XIX.

Dari uaraian di atas menunjukkan bahwa latar belakang kemunculan doktrin pluralisme religius diawali dengan kemunculan liberalisme poitik, yang kemudian melahirkan pluralisme politik, lalu kemudian melahirkan doktrin liberalisme religius dan berujung pada doktrin pluralisme religius. Hal ini menjelaskan pula bahwa gagasan doktrin pluralisme religius merupakan upaya peletakan landasan teoritis dalam teologi Kristen sehingga dapat lebih luas melakukan interaksi secara toleran terhadap sekte-sekte internal Kristen dan terhadap komunitas-komuniatas agama non-Kristen diseluruh dunia. Dan diantara tokoh-tokoh penggas dan penyebar pluralisme religius adalah : Fredrich Schleiermacher (1768-1834) pendiri gerkan "Liberal Protestantisem", Rudolf Otto (1869-1937), Herge (1770-1831) yang berpendapat bahwa agama adalah suatu ide transendental yang di teruari dalam berbagai macam ekspresi, Erent Troelstsch (1865-1923) ia berkeyakinan bahwa semua agama mengandung kebenaran relatif, bentuk-bentuk kebenaran yang bersifat khusus ditentukan oleh budaya, masing-masing agam bersifat normatif bagi para pengikutnya saja, kemudian pemikiran ini dikembangkan oleh Arnold Toynbee (1889-1975), Wilfred Cantwell Smith yang berpendapat tentang perlunya konsep teologi universal yang bisa dijadikan pijakan bersama bagi seluruh agama di dunia dalam berinteraksi dan bermasyarakat secara damai dan harmonis, dan Jhon Hick karena kepaiawaiannya dan kejeniausan serta pemusatan konsetrasinya secara mendalam terhadap pluralisme religius, maka dia mempu merekonstruksi landasan-landasan toritis pluralisme religius sedemikian rupa , sehingga menjadi sebuah tori baku dan populer hingga gagasan ini lebih disandarkan atas namanya dibandingkan dengan para pendahulunya.
2. Sejarah Pluralisme Religius Islam
Adapaun awal dari kemunculan pluralisme religius di dunia Islam dimulai dari pemahaman al-Hallaj seorang sufi yang menghembuskan faham Wihdat al-Adyan (kesatuan Agama), ajaran ini merupkan bentuk manivestasi dari ajaran-ajaran al-Hallaj yang lain yaitu teori hulul dan Nur Muhammad, akan tetapi dari kedua ajaran tersebut teori Nur Muhammad-lah yang memiliki kaitan erat dengan kemunculan ajaran Wihadt al-Adyan dimana al-Hallaj berpendapat bahwa merupakan jalan hidayah dari semua Nabi. Oleh karenanya seluruh agama yang dibawa oleh para nabi pada perinsipnya adalah sama. Al-Hallaj berkeyakinan bahwa semua Nabi merupakan "emanasi wujud" sebagaimana yang terumuskan dalam teori hululnya, maka dari itu al-Hallaj berpendapat bahwa pada dasarnya semua agama berasal dari satu dan akan kembali kepaa satu, karena semuanya memancar dari cahaya yang satu. Adapun perbedan-perbedaan yang ada dalam agama-agama hanya merupakan perbedaan bentuk nama saja, sedangkan hakikatnya adalah sama, tujuannya sama, dan mengabdi kepada satu tuhan yang sama.

Diantara para tokoh yang mengikuti jejak pemikiran al-Hallaj adalah seorang sufi India bernama Hazart Inayat Khan yang diantara salah satu karyanya telah terjemahkan ke dalam bahasa Indonesia dengan judul Kesatuan Ideal Agama-agam, dalam karyanya tersebut Hazarat berpendapat bahwa agama-agama bagaikan not-not dalam musik dimana ada not A, B, C, D dan lainnya jika masing-masing not tersebut dimainkan secara terpisah, maka akan menghasilkan nada yang tidak harmonis, akan tetapi jika dimainkan secara bersamaan, maka akan menghasil nada yang indah demikianlah kesatuan ideal agama-agama jika disatukan dan terjadi sikap toleransi antar agama-agama, maka akan menghasil kehidupan yang lebih indah dan harmonis.

Dari uraian-uraian di atas dapat ditarik suatu teori umum bahwa sesungguhnya munculnya sikap dan pemahaman pluralisme agama merupakan manivestasi dari keresahan akan sejarah agama-agama yang di penuhi dengan kisah-kisah pembantaian, penganiayaan, pendiskreditan, perpecahan, kebencian dan intoleransi, sehingga memicu timbulnya gerakan liberalisme agama dalam dunia Kristen dan Sufisme dalam dunia Islam.
B. Al-Qur'an dan Pluralisme
Al-Qur’an dan “Pluralisme Agama” Abdul Aziz Sachedina sendiri sangat keliru ketika mengklaim adanya paham pluralisme agama dalam Al-Qur’an. Dalam sub-judul “Pluralisme Agama dalam Al-Qur’an” menulis:
“Saya sepenuhnya bergantung pada Al-Qur’an sebagai sumber normatif bagi satu teologi inklusif. Bagi kaum Muslim, tidak ada teks lain yang menempati posisi otoritas mutlak dan tak terbantahkan selain Al-Qur’an. Maka, Al-Qur’an merupakan kuncu untuk menemukan dan memahami konsep pluralisme agama dalam Islam.”
Namun dengan sangat tidak kritis, Sachedina tidak memunculkan satu fakta pun tentang pluralisme agama dalam Al-Qur’an. Dia malah menyebutkan bahwa gagasan “manusia adalah satu umat” merupakan dasar pluralisme teologis yang menuntut adanya kesetaraan hak yang diberikan Tuhan untuk manusia.
Seorang pluralis ‘anyar’ asal Indonesia, Kang Jalaluddin Rakhmat dalam sub-judul bukunya “Ayat-ayat Pluralisme” menulis:
“Apakah orang-orang kafir (non-muslim) menerima pahala amal salehnya? Benar, menurut Al-Baqarah: 62, yang diulang dengan redaksi yang agak berbeda pada Al-Mâ’idah: 69 dan al-Hajj: 17. “Sesungguhnya orang-orang mukmin, orang-orang Yahudi, orang-orang Nasrani, dan orang-orang Shabiin, siapa saja diantara mereka yang benar-benar beriman kepada Allah, hari kemudian, dan amal saleh, mereka menerima pahala dari Tuhan mereka, tidak ada kekhawatiran terhadap mereka, dan tidak (pula) mereka bersedih hati.”
Secara tidak fair, kemudian Kang Jalal menggunakan dua kitab tafsir. Pertama, tafsir yang ditulis oleh Sayyid Husseyn Fadhlullah, tokoh Hizbullah Lebanon, mewakili mazhab Ahlul Bait, kedua, tafsir al-Manâr, yang ditulis oleh Sayyid Rasyîd Ridhâ, tokoh pembaru Islam yang dikenal sebagai fundamentalis, mewakili mazhab Ahlussunnah.

Alasan Kang Jalal menggunakan dua tafsir itu pun tidak jelas. Ketika Kang Jalal mengatakan bahwa Yahudi, Nasrani, Shabi’in dalam Qs. Al-Baqarah: 62, al-Mâ’idah: 69 dan al-Hajj: 17 sebagai kaum “kafir” (non-Muslim) adalah menyelewengkan ayat Al-Qur’an. Dalam ayat-ayat tersebut, Allah tidak mengatakan mereka sebagai orang “kafir” (non-Muslim) . Ini juga kontradiktif dengan pendapat Kang Jalal sendiri, ketika menjelaskan makna “Islam” dalam Qs. Ali ‘Imrân [3]: 85. Kang Jalal mengikuti pendapat Fadhlullah bahwa ayat-ayat itu tidak dihapus (mansûkh). Menurut Fadhlullah, ayat 85 dari surat Ali ‘Imrân adalah menjelaskan “Islam umum” yang meliputi semua risalah langit, bukan Islam dalam artian istilah, yaitu bukan Islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad s.a.w. Kesimpulan Fadhlullah, menurut Kang Jalal, diambil dari Qs. Ali ‘Imrân 19. Karena menurut Al-Qur’an, agama itu semuanya Islam.

Fadhlullah dan Ridhâ memang memberikan syarat bahwa agar selamat, seluruh agama: orang beriman, Yahudi, Nasrani, Sabea, harus memiliki tiga syarat: iman kepada Allah, iman kepada hari akhir dan amal saleh. Benar, tapi konsep keimanan kepada Allah, Hari Akhir dan amal saleh tidak ada sebaik dan se-valid Islam. Tuhan (Allah) dalam agama Yahudi adalah Allah “ekslusif”. Keimanan kepada hari akhir pun dirusak oleh kaum Yahudi. Begitu juga dalam Kristen. Kristen mengakui bahwa jalan menuju Allah hanya lewat “Kristus”. Konsep Allah pun berubah menjadi Trinitas (Tritunggal) . Hari Akhir pun berbeda konsepnya. Amal saleh pun tidak diketahui bagaimana bentuknya. Ketiga hal tersebut sangat rinci dijelaskan dalam Islam.

Kang Jalal juga menolak penafsiran –yang menurutnya—kaum ekslusivis. Dalam sub-judul “Bantahan kaum eksklusivis” Kang Jalal menulis, khususnya pada poin kedua dan ketiga. Poin kedua, Kang Jalal menolak pendapat yang menyatakan bahwa Yahudi, Nasrani dan Shabi’in dalam ayat di atas adalah mereka yang ada sebelum zaman Nabi s.a.w. Karena itu, semua agama kehilangan validitasnya. Sebagaimana kedatangan uang Republik menyebabkan uang Belanda tidak berlaku. Argumentasi berdasarkan analogi ini, menurut Kang Jalal, tidak punya dalil yang memperkuatnya dalam Al-Qur’an dan sunah. Sebuah ayat yang bermakna umum tidak boleh diartikan khusus kecuali dengan keterangan yang kuat.

Apa yang diklaim oleh Kang Jalal adalah keliru. Al-Qur’an memang mengakui bahwa kitab suci umat terdahulu: Taurat yang dibawa oleh Nabi Musa a.s. dan ‘Isa a.s. adalah benar, bahkan mengandung cahaya (kebenaran). Tapi itu sebelum kedatangan Nabi Muhammad s.a.w. Tentang Taurat (Torah) Allah s.w.t. mengakui di dalamnya ada “petunjuk” (hudan) dan “cahaya” (nûr). Tetapi Allah mewakilkan penjagaan Taurat tersebut kepada para rabi dan pendeta mereka, dan mereka menjadi saksi akan hal itu. Hukum-hukum qishâsh pun dijelaskan di dalamnya.

Tentang Injil, Allah s.w.t. mengakui bahwa di dalamnya juga terdapat “petunjuk” (hudan) dan “cahaya” (nûr). Dan Injil (Gospel) ini menjadi “pembenar”/penguat (Al-Qur’an: mushaddiq) bagi Taurat (Torah). Bahkan Injil memiliki satu kelebihan, yakni maw‘izhah (berisi nasehat dan petuah bijak di dalamnya). Tapi ketika berbicara tentang Al-Qur’an, Allah s.w.t. tidak hanya menyatakan bahwa Al-Qur’an sebagai “penguat” atau pembenar (mushaddiq) Taurat dan Injil, melainkan juga sebagai “batu ujian” (mushaddiqan lima bayna yadayhi min al-Kitâb wa muhayminan ‘alahyi). Ini lah ayat yang menyatakan bahwa ajaran Rasul hadir sebagai nâsikh (pengahapus) risalah sebelumnya. Dengan demikian, risalah Judaisme dan Kristianitas dengan sendirinya “gugur”. Keduanya telah sempurna menjadi “Islam” final, di tangan Rasulillah s.a.w.

Dalam sunnah Rasululillah s.a.w. juga disebutkan dengan sangat detil. Beliau bersabda: “Demi zat yang jiwa Muhammad dalam genggaman-Nya, tidak seorangpun yang mendengar dari umat ini: baik Yahudi maupun Nasrani, lalu ia mati dan tidak beriman kepada ajaran yang aku bawa, kecuali dia akan menjadi penghuni neraka.” (HR. Muslim). Seandainya agama Yahudi dan Nasrani masih benar, maka Allah tidak perlu menurunkan “Islam”. Dan jika Islam tidak datang untuk menghapuskan agama sebelumnya, tidak mungkin Rasul s.a.w. menyatakan haditsnya yang sangat ‘tegas’ dan ‘pedas’ di atas.

Pada poin ketiga, Kang Jalal menolak penafsiran kaum ekslusivis yang menyatakan bahwa konsep beriman kepada Allah adalah: Allah dalam agama Islam. Tentu saja, karena, seperti yang telah dijelaskan, konsep Allah dalam agama-agama lain “sangat tidak jelas” dan tidak rasional. Misalnya, konsep “Allah” dalam Kristen dikritik habis-habisan oleh Al-Qur’an.

Ketika berbicara tentang konsep agama, Al-Qur’an tidak pernah menggunakan kata agama dalam bentuk yang “plural” (jamak). Kata agama selalu hadir dalam bentuk tunggal, singular. Najaf-Ali Mirzae menyatakan bahwa secara realitas, ketika kita melihat beberapa ayat Al-Qur’an dalam membincang masalah agama-agama (al-adyân), kita menemukan dengan jelas bahwa ayat-ayat tersebut menolak adanya banyak agama (ta‘addud al-adyân). Ayat-ayat tersebut malah mengajak untuk mengimani seluruh nabi-nabi dalam satu waktu, tanpa membedakan antara satu dengan lainnya. Karena para nabi seluruhnya hadir untuk menanamkan satu risalah ilahi yang batas-batasnya meluas sejalan dengan roda zaman dan perubahan kesiapan manusia dan masyarakat. Hingga akhirnya, risalah yang menyatu dan jalan yang lurus (al-shirâth al-mustaqîm) –yang diseru oleh seluruh nabi tersebut—sampai kepada titik kulminasinya dan titik akhir nilainya setelah diutusnya Nabi Muhammad dan diturunkannya Kitab yang mulia. Oleh karena itu, kita menemukan bahwa kata “agama-agama” (al-adyân) tidak diakui dan tidak dipakai sama sekali di dalam Al-Qur’an yang mulia. Justru kata “Islam” lah yang banyak diulang terhadap risalah para nabi yang terdahulu. Yang membuktikan secara tegas kepada kita bahwa agama itu “satu” dan “jalan” (shirâth) itu satu: yaitu iman kepada Allah dan kufur terhadap “thâghut” dan menanamkan Tawhid dan aqidah Islam bagi seluruh nabi dan rasul.

Dan jalan Allah yang lurus itu adalah yang memerankan agama Islam. Sedangkan beriman kepada sebagian, dan kufur kepada sebagian lain selamanya tidak dapat diterima. Artinya, tidak akan pernah melahirkan kebaikan (al-shalâh) dan kebenaran (al-shawâb) secara pasti. Kiranya ayat yang berbunyi: “wa man yabtaghi ghayral Islâmi dînan falan yuqbala minhu” menunjuk kepada makna ini. Dan ayat ini tidak muncul untuk mengingkari risalah-risalah yang lain. Ia hanya untuk menolak pernyataan yang mengklaim adanya pluralisme agama (al-ta‘addud wa al-takattsur al-dîniy) dalam satu waktu. Hal itu tidak berarti bahwa agama Kristen, misalnya, satu agama yang ditolak. Bagaimana mungkin dia ditolak, karena Kristen juga adalah “Islam” dalam satu fase kehidupan manusia. Ia merupakan risalah ilahi yang benar dan dibenarkan di dalam Al-Qur’an yang mulia. Tujuannya adalah: mengakui agama Kristen dan yang lainnya sebagai “naskah-naskah kuno” (nusakh qadîmah) yang tidak sempurna menurut terminologi modern. Pada akhirnya, risalah ini juga menjadi sempurna dan disebut sebagai “Islam”.

Meskipun tampak rasional, tetapi tidak mudah bagi kaum pluralis untuk menerima Islam sebagai agama yang satu-satunya “benar”. Menurut mereka semua agama itu benar, tidak ada yang salah. Maka, setiap pemeluk agama harus mengedepankan toleransi. Hans Kung, seorang teolog Katolik pernah memberikan seminar di Texas, yang juga dihadiri oleh Muhammad Legenhausen. Dalam ceramahnya dia mengakui bahwa Muhammad s.a.w. adalah nabi yang diutus dari sisi Allah. Sebagian besar umat Islam ketika itu mengucapkan takbir dan tahlil serta memuji Allah. Karena mereka yakin ‘sang pembicara’ telah masuk Islam. Setelah itu, Hans Kung berkomentar: “Tetapi saya tidak mememul Islam.” Kaum Muslim ketika itu merasa aneh dan bertanya: “Bukankah Anda beriman kepada kenabian Muhammad?” Dia kemudian menjawab: “Ya, saya memang mempercayainya, hanya saja saya juga percaya bahwa Kristus adalah Allah itu sendiri.”

Dari sini tampak jelas, bahwa sangat berat bagi kaum pluralis untuk bersikap “inklusif”. Sangat mudah mewacanakan kebenaran yang inklusif, tapi berat ketika harus bersinggungan dengan keyakinan, doktrin atau dogma. Benar bahwa manusia adalah “satu umat”. Tapi manusia ini tidak berada dalam “satu rel kebenaran”. Kebenaran itu sifatnya mutlak, karena dia lahir dari Allah yang kebenaran-Nya Mahamutlak (al-Haqq). Islam tidak mengingkari manusia lain sebagai mitra-interaksi. Tapi dalam aqidah, dalam Islam tidak ada ruang untuk melakukan bergaining position. Imbas Paham Pluralisme Agama

Kaum pluralis berjuang habis-habisan untuk meluluskan keinginan mereka dalam mengasongkan paham pluralisme agama. Bahkan tidak jarang mereka harus “memelintir” ayat-ayat Al-Qur’an untuk meluluskan tujuannya.
Berikut ini, penulis mencatat dua isu penting berkaitan tentang imbas pluralisme agama: pertama, dekonstruksi konsep Ahlul Kitab dan kedua, konsep kawin campur (beda agama).

Pertama, konsep Ahli Kitab. Menurut kaum pluralis, Ahli Kitab tidak hanya terbatas pada umat Yahudi dan Kristen. Umat-umat lain juga bisa dikategorikan sebagai “Ahli Kitab”. Klaim ini jelas tak berdasar dan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah (unwell-documented). Allah di dalam Al-Qur’an menyatakan bahwa Ahli Kitab hanya Yahudi dan Kristen. Maka pendapat yang menyatakan bahwa agama-agama kultural (al-adyân al-wadh‘iyyah- al-ijtimâ‘iyyah) juga masuk ke dalam Ahli Kitab adalah tidak dapat dibenarkan. Imam Syafi‘i sendiri menolak kelompok lain, selain Yahudi dan Nasrani sebagai “Ahli Kitab”. Sehingga Majusi tetapi dianggap Majusi. Seorang budak Majusi, jika tertawan, maka dia tidak boleh ‘digauli’, karena agamanya adalah agama kedua orangtuanya (Majusi). Dan sembelihan seorang Majusi tidak halal dimakan, meskipun dia menyebut asma Allah s.w.t.
Kedua, kawin campur. Karena menurut kaum pluralis agama itu sama, maka seorang wanita Muslimah “sah-sah” saja untuk kawin dengan laki-laki non-Muslim. Ini merupakan ‘ijtihâd’ yang salah kaprah dan tak berdasar sama sekali. Dalam Fiqih Lintas Agama, misalnya, kaum pluralis mencatat:
“Namun, bila pernikahan laki-laki Muslim dengan wanita non-Muslim (Kristen dan Yahudi) diperbolehkan, bagaimana dengan yang sebaliknya, yaitu pernikahan wanita Muslim dengan laki-laki non-Muslim, baik Kristen, Yahudi atau agama-agama non-semitik lainnya? Memang, dalam masalah ini terdapat persoalan serius, karena tidak ada teks suci, baik Al-Qur’an, hadis atau kitab fiqih sekalipun yang memperbolehkan pernikahan seperti itu. Tapi menarik juga untuk dicermati, karena tidak ada larangan yang sharîh. Yang ada justru hadis yang tidak begitu jelas kedudukannya, Rasulullah s.a.w. bersabda, “kami menikahi wanita-wanita Ahli Kitab dan laki-laki Ahli Kitab tidak boleh menikahi wanita-wanit kami (Muslimah). Khalifah Umar ibn Khatthab dalam sebuah pesannya, “Seorang Muslim menikahi wanita Nasrani, akan tetapi laki-laki Nasrani tidak boleh menikahi wanita Muslimah.”
Menurut Imam al-Syirazî, seorang Muslim diharamkan untuk menikahi seorang wanita kaum kafir yang tidak memiliki “kitab”, seperti kaum pagan, juga orang-orang murtad dari Islam, beradasarkan firman Allah s.w.t. ‘wa laa tankihul musyrikât hattâ yu’minna’. Selain Yahudi dan Nasrani, yakni Ahli Kitab, seperti yang beriman kepada kitab Zabur nabi Dawud a.s. dan Shuhuf nabi Syîts, maka hukumnya “tidak halal” bagi seorang Muslim untuk menikahi wanita-wanita merdekanya juga budak-budaknya. .. Mazhab Imam Syafi‘i dalam hal ini saja sangat keras. Karena seorang Muslim yang menikahi wanita-wanita Ahli Kitab –apa lagi non-Ahli Kitab—memiliki dampak negatif, terutama dalam keluarga dan masyarakat.

Lebih lanjut, tentang pernikahan seorang wanita Muslim dengan laki-laki non-Muslim, penulis buku Fiqih Lintas Agama ‘berijtihad’:
“Jadi, soal pernikahan laki-laki non-Muslim dengan wanita Muslim merupakan wilayah ijtihadi dan terikat dengan konteks tertentu, di antaranya konteks dakwah Islam pada saat itu. Yang mana jumlah umat Islam tidak sebesar saat ini, sehingga pernikahan antar agama merupakan sesuatu yang terlarang. Karena kedudukannya sebagai hukum yang lahir atas proses ijtihad, maka amat dimungkinkan bila dicetuskan pendapat baru, bahwa wanita Muslim boleh menikah dengan laki-laki non-Muslim, atau pernikahan beda agama secara lebih luas diperbolehkan, apapun agama dan aliran kepercayaannya.
Penulis Katolik pluralis juga ada yang mendukung konsep perkawinan beda agama ini. Ignatius Haryanto dan Pax Benedanto, misalnya, menulis:
“...ada juga beberapa isu yang selalu dirisaukan umat, misalnya masalah kawin campur. Mengacu pada istilah yang disebutkan oleh Gereja, yang dimaksud dengan kawin campur adalah pasangan perkawinan yang berasal dari latar belakang agama yang berbeda. Keprihatinan lebih besar lagi muncul ketika kawin campur itu menyangkut agama Katolik dengan umat beragama lain di luar Kristen.”

Setelah itu mereka mencantumkan cerita dua orang yang berbeda agama, menikah menjadi suami-istri, namanya Bimo Nugroho (Katolik) dan Taty Aprilliana (Muslimah). Akhirnya mereka berdua bahagia, meskipun awalnya Bimo ditolak oleh orangtua Taty. Mereka menikah di sebuah Gereja di Semarang. Kedua penulis itu ingin menyatakan bahwa inklusif tidak harus mengorbankan keyakinan masing-masing. Kawin tetap jalan, meskipun tidak harus pindah agama. Ini juga adalah trik, bagaimana kaum pluralis mencoga meng-gol-kan tujuannya.

Ini adalah “ijtihad” yang salah kaprah. Menurut al-Qaradhawi, itu masuk ke dalam bentuk mazâliq al-ijtihâd al-mu‘âshir (‘ketergelinciran ijtihad kontemporer’) . Pernikahan seorang Muslim dengan wanita Ahli Kitab (al-kitâbiyyah) tidak bisa disamakan dengan seorang Muslimah menikah dengan seorang laki-laki Ahli Kitab (al-kitâbî). Padahal perbedannya sangat mencolok. Seorang Muslim mengakui dasar agama seorang kitâbiyyah. Sehingga, dia menghormatinya, memelihara haknya dan tidak ‘menyita’ aqidahnya. Sedangkan seorang kitâbî tidak mengakui agama sang Muslimah, tidak mengimani kitabnya (baca: Al-Qur’an) dan tidak mengakui nabinya (Muhammad s.a.w.). Bagimana mungkin seorang Muslim dapat hidup di bawah ‘payung’ seorang laki-laki yang tidak memandang hak apapun dari istrinya, yang notabene sebagai Muslimah? Pernyataan mereka bahwa Al-Qur’an hanya mengharamkan kaum wanita musyrik (al-musyrikât) dan kitâbiyyât yang tidak musyrikat, dibatalkan oleh ayat Al-Qur’an yang berbunyi: “Jika kalian mengetahui mereka (para wanita itu) beriman, maka janganlah kalian kembalikan mereka kepada orang-orang (suami-suami mereka) yang kafir. Mereka (para wanit itu) tidak halal baginya, dan dia tidak halal bagi mereka.”(Q.S al-Mumtahanah : 10)

Di sini, hukum itu disusun berdasarkan “kekafiran” (al-kufr), bukan atas “kemusyrikan” (al-syirk), dimana Allah s.w.t. menyatakan, “...jangan kembalikan mereka kepada orang-orang kafir. Jika pengambilan hukum (al-‘ibrah) lewat kemuman lafaz, maka lafaz “al-kuffâr” (orang-orang, suami-suami kafir), di sini mencakup seorang kitâbî dan seorang pagan (al-watsanî: penyembah berhala). Maka, siapa yang tidak beriman kepada risalah Muhammad s.a.w. maka –menurut hukum-hukum dunia—adalah kafir, tanpa diperdebatkan.

Dalam Islam, seorang Muslim dibolehkan mengawini wanita Ahli Kitab (kitâbiyyah). Tetapi “haram” hukumnya seorang wanita Muslimah menikah dengan laki-laki non-Muslim. Dalam hal ini tidak ada “ijtihâd” lagi. Ijmak ulama sudah menyatakan hal demikian.

Tidak hanya itu. Sampai hari ini agama Katolik belum bisa menerima kawin campur secara jujur. Mereka masih menolak adanya kawin campur. Masalah kawin campur menjadi masalah serius dalam tubuh Gereja. Menurut BR. Agung Prihartana, MSF dalam bukunya Pendidikan Iman Anak dalam Keluarga Kawin Campur Beda Agama masalah pendidikan iman anak dalam keluarga kawin campur memang merupakan persoalan yang sangat rumit dan dilematis. Karena itulah Gereja Katolik pernah mengangkat permasalahan ini dalam pertemuan para Uskup sedunia, yang membahas doktrin tentang perkawinan, selama masa persiapan Konsili Vatikan II (1959-1960). Ternyata persoalan ini menjadi topik hangat dalam pertemuan para Uskup tersebut. Beberapa Uskup dari Afrika memohon kepada Takhta Suci, hak untuk menyatakan tidak sahnya sebuah perkawinan campur dan hal menolak memberikan dispensasi bagi pasangan kawin campur beda agama, jika pihak non-baptis menolak memenuhi kewajiannya mendidik anak-anak mereka dalam iman Katolik. Sementara para Uskup Amerika meminta Takhta Suci untuk tidak mudah memberikan dispensasi bagi pasangan kawin campur beda agama, karena perkawinan ini akan sangat merugikan pihak katolik.

Jadi, Gereja melihat bahwa kawin campur adalah masalah serius dalam tubuh Gereja. Maka sangat aneh jika ada intelektual Muslim yang mencoba untuk mengusung dan “mengasong” budaya kawin campur ini. Bukan saja tidak mendapat legitimasi hukum fiqh, juga tidak mendapat legitimasi dari kaum Kristen (baik Katolik maupun Protestan) yang menjadi sasaran ide ini.Lebih detil Agung mencatat:
“Kitab Hukum Kanonik (KHK) tahun 1917 mulai membedakan secara yuridis istilah kawin campur beda Gereja (mixta religiosa) dan kawin campur beda agama (disparitas cultus). Namun demikian kitag hukum gerejawi ini tidak membedakan secara khusus bentuk pelayanan pastoral terhadap kedua perkawinan campur tersebut, khususnya berkenaan dengan persyaratan untuk mendapatkan izin bagi perkawinan mixta religiosa dan dispensasi bagi perkawinan disparitas cultus dari ordinasi wilayah. Tentang kawin campur disparitas cultus, KHK tahun 1917 menyatakan secara tegas bahwa perkawinan antara orang yang telah dibaptis di dalam Gereja Katolik atau yang sudah bertobat dari bidaah atau skisma dengan non-baptis dianggap tidak ada (null).
Dalam masalah pendidikan iman anak dalam kasus kawin campur, Gereja Katolik memiliki dua dokumen penting. Pertama, instruksi tentang perkawinan campur, Matrimonii Sacramentum dari kongregasi untuk urusan iman dan kedua, surat apostolik Matrimonia Mixta dari Paulus VI, yang mana keduanya menjabarkan keadilan dan ketetapan dalam mengajukan persyarat untuk memperoleh dispensasi dari halangan perkawinan beda agama. Kedua dokumen tersebut menegaskan bahwa hanya pihak Katoliklah yang mempunyai kewajiban dan tanggungjawab berat untuk mempertahankan kesetiaan dalam iman Katolik dan membaptis serta mendidik anak-anaknya dalam iman Katolik.

Paus Paulus VI mengingatkan bahwa pihak Katolik sebisa mungkin membaptis dan mendidik anak-anak dalam iman Katolik. Pernyataan Paus Paulus VI inilah yang kemudian dirumuskan dalam KHK yang baru dengan kalimat “memberikan janji yang jujur bahwa ia akan berbuat segala sesuatu dengan sekuat tenaga, agar semua anaknya dibaptis dan dididik dalam Gereja Katolik”.

Jadi tidak bena istilah “anak-anak” dari perkawinan disparitas cultus bebas memilih agamanya masing-masing. Dalam ‘keluarga pecal’ seperti ini mustahil tidak terdapat gesekan-gesekan aqidah. Agar secara naluri, setiap orang punya keinginan menarik orang lain ke dalam aqidahnya. Gereja bagaimanapun memiliki toleransi setengah hati. Sebagai contoh, yang dicatat oleh Agung, bahwa Gereja menghormati dan menghargai agama-agama lain, yang di dalamnya ada kebenaran dan kesucian. Namun demikian, Gereja tetap mengingatkan pihak Katolik untuk tetap mewartakan Kristus, yang adalah jalan, kebenaran, dan hidup (Yohanes 14: 6), dimana tiap manusia akan menemukan kepenuhan dan kesempurnaan hidup rohani, dan dimana Allah telah mendamaikan dunia dengan diri-Nya.

Paus Paulus VI sendiri mengakui bahwa bentuk dua perkawinan campur (mixta religiosa dan disparitas cultus) menimbulkan banyak persoalan dan kesulitan, karena perbedaan iman dan agama. Pelaksanaan ajaran Injil, pemenuhan pelaksanaan doa dan ibadat serta pendidikan iman anak akan mengalami kesulitan karena adanya perbedaan agama dan iman pasangan suami istri. Perkawinan seorang penganut Katolik dengan penganut Protestan (mixta religiosa) saja dianggap “problem” oleh Gereja, konon lagi seorang Katolik menikah dengan seorang Muslim (Muslimah). Tentu problemnya akan lebih besar dan rumit. Oleh karena itu, Paus Paulus VI tidak mendukung dan juga menganjurkan umat Katolik untuk sebisa mungkin menghindari perkawinan campur. Paus Paulus VI melihat bahwa perbedaan agama ini menghalangi pihak Katolik mencapai persatuan batin yang sempurna, dan kepenuhan persatuan hidup perkawinan. Maka sangat aneh, jika ada kalangan Muslim yang begitu getol berkampanye dalam masalah kawin campur ini.
C. Pluralisme Religius Dalam Konteks Ke-Indonesia
Indonesia adalah negara yang memiliki jumlah populasi masyarakat terbesar di Asia yang terdiri dari berbagai suku, ras, dan agama, keberagaman ini merupakan salah satu anugrah terindah yang dimiliki oleh Negara Republik ini. kemajemukan bangsa yang dibarengi dengan kekayaan alamnya sering kali disabotase oleh pihak-pihak yang tidak bertanggingjawab sebab di sadari atau tidak pasca kemerdekaan Republik Indonesia dari tangan penjajah Belanda, Jepang dan Portugis persatuandan kesatuan bangsa Indonesia yang terdiri dari berbagai suku, ras, dan agama mulai digoyahkan oleh kepantingan-kepentingan sesaat berbagai oknum yang tidak bertanggungjawab.

Terhitung sejak masa pemerintahan orde lama isu peperangan antar suku, ras dan agama sangat besar bahkan tidak sedikit menelan korban, akibatnya melahirkan pergerakan yang dikenal dengan nama NASAKOM.

Pasca keruntuhan masa kekuasaan Orla kemudian digantikan dengan pemerintahan orde baru dibawah pimpinan alm. Jend. Soeharto, peperangan antara agama dan pemerintah terkuak, hal tersebut dibuktikan dengan berjatuhannya korban Tanjung Periuk yang menewaskan ratusan rakyat dari kalangan kaum Muslimin.

Namun meski pun demikian pemerintahan orde baru melakukan pembatasan terhadap agama-agama resmi di indonesia ke dalam lima agama yaitu ; Islam, Hindu, Budha, Kristen dan Katolik, hal ini di dasarkan pada Penetapan Presiden No.1 tahun 1966, yang kemudian disahkan menjadi Undang-undang No. 5 tahun 1989 tentang pembatasan agama, padahal agama yang ada di Negara ini ada ;Hindu, Budha, Kristen Katolik, Protestan, Yahudi, Kong Hu Chu, dan agama-agam suku serta aliran kepercayaan lainnya, hal ini –pembatasan agama- dilakukan pemerintah Orba dengan dalih pentingnya persatuan dan kesatuan bangsa. Meskipun demikian persatuan dan kesatuan yang di usung pada masa tersebut masih dinodai oleh berbagai pertikaian-pertikaian terselubung.

Menanggapi kindisi ini sejumlah aktivis dari berbagai elemen masyarakat mulai gerah dan bosan terhadap kinerja pemerintahan orde baru yang berkuasa selama 32 tahun, hingga melahirkan demonstrasi besar-besar disejumlah daerah yang kemudian melahirkan Reformasi di segala bidang yang menghasurkan lengsernya Pemerintahan Orba, sekalipun harus mengorbankan nyawa seprti kasus Trisakti, Semanggi 1 dan 2, serta penjarahan dimana-mana.

Semangat reformasi ini bertujuan untuk membentuk negara yang bebas dan berdaulat, dimana kebebasan individu, kebeasan hak, kebebasan pers, kebebasan berpolitik dan kebebasan beragama menjadi sebuah konsekuensi reformasi dengan merujuk kepada teori HAM (Hak Asasi Manusia).

Sejalan dengan bergulirnya era reformasi pertikaian antar agama tidak terelakkan dimana perang antara Acang dan Obet (Islam dan Kristen) di Ambon Maluku meledak dan mengorbankan ratusan orang hingga memakasa Pemrintahan Habibi untuk melakukan perdamaian antar agama di Malino Sulsel yang di pimpin oleh Menkokesra Jusuf Kalla yang kemudian dikenal dengan nama Malino 1 dan 2, Peperang rakyat Aceh dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), Perang Poso yang melibatkan isu agama, dan perang antar suku di Papua, serta lepasnya Timor-Timur dari pangkuan NKRI.

Hingga pada era pemerintahan Abdurrahman Wahid (Gusdur) Undang-undang No. 5 tahun 1989 di hapus dengan dikeluarkannya Keppres No. 6 tahun 2000 yang menyatakan pembebasan terhadap warga etnis Tionghoa untuk mengembangklan ritual agama, kepercayaan dan adat istiadatnya yang semula dilarang oleh instruksi Presiden No. 14 tahun 1967. hal ini dilakukan oleh Gusdur pada masa pemerintahannya dengan alasan bahwa keran kebebasan dan penghargaan terhadapa HAM harus dialirkan di bumi pertiwi ini.

Sejumlah fakta sejarah sebagaimana yang telah kami uraikan menunjukkan bahwa perkembangan plurelisme religius di Indonesia diawali dengan lahirnya Reformasi yang kemudian melahirkan proses liberalisasi di segala bidang. Perjalanan pluralisme religius di Indonesia memiliki kesamaan sejarah dengan munculnya pluralisme religius Kristen yang berhembus di Eropa pada Abad XVIII dan berkembang pesat hingga saat ini, jadi faham pluralisme religius yang berkembang di Indonesia hingga saat ini merupakan plagiat dari Eropa.

Istilah pluralisme religius merupakan istilah yang tidak tepat jika di fahami sebagai kedamaian hidup di atas satu tanah meski berbeda keyakinan, sebab muara istilah pluralisme religius adalah pemahaman relatifisme kebenaran dan bahwa semua agama sama dan memiliki tujuan yang sama. karena penyatuan keyakinan adalah merupakan suatu hal yang mustahil, sebab tidak mungkin dapat dipertemukan antara pemahaman Tauhid dalam Islam dengan pemahaman Trinitas dalam Kristen dan pemahaman Tri Dharma Satya dalam Budha.

Istilah yang paling tepat untuk Negara Republik Indonesia yang majemuk adalah pluralitas keagamaan, yaitu pengertian bahwa hidup berdampingan secara damai tanpa mempersoalkan perbedaan keyakinan.
Allah berfirman yang Artinya:
Hai manusia, Sesungguhnya kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa - bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Mengenal. (Q.S. Al-Hujurat : 13)

Rasulullah Saw bersabda :
عَنْ أَبِي نَضْرَةَ حَدَّثَنِي مَنْ سَمِعَ خُطْبَةَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي وَسَطِ أَيَّامِ التَّشْرِيقِ فَقَالَ يَا أَيُّهَا النَّاسُ أَلَا إِنَّ رَبَّكُمْ وَاحِدٌ وَإِنَّ أَبَاكُمْ وَاحِدٌ أَلَا لَا فَضْلَ لِعَرَبِيٍّ عَلَى أَعْجَمِيٍّ وَلَا لِعَجَمِيٍّ عَلَى عَرَبِيٍّ وَلَا لِأَحْمَرَ عَلَى أَسْوَدَ وَلَا أَسْوَدَ عَلَى أَحْمَرَ إِلَّا بِالتَّقْوَى
Artinya:
Dari Abu Nadhrah aku telah diberitahukan dari salah seorang sahabat yang mendengarkan khutbah Rasulullah Saw pada pertengahan hari tasyriq beliau bersabda: "Wahai manusia ketahuilah bahwa sesungguhnya Tuhan kalian satu, dan sesungguhnya bapak kalian satu, tidak ada orang Arab tidak lebih utama dari non-Arab, non-Arab tidak lebih utama Arab, orang yang berkulit putih tidak lebih utama dari orang yang yang berkulit hitam, dan orang yang berkulit hitam tidak lebih utama dari yang berkulit putih kecuali karena ketakwaan (H.R Ahmad)

KESIMPULAN
1. Sejarah kemunculan pluralisme religius dalam tubuh kaum Kristen Eropa diawali dari kesadaran akan kekelaman sejarah masa lalu dimana akibat dari intoleransi keagamaan mengakipatkan timbulnya peperangan antar sekte di kalangan Kristen, sementra di dunia Islam pluralisme religius muncul dari hasil konsep Hulul dan Nur Muhammad memalui pemahaman al-Hallaj al-Shufi.
2. Pluralisme agama tidak dapat diterima oleh Islam. Bukan saja tidak memiliki dasar yang jelas, tetapi juga dapat merusak tatanan konsep Tawhid. Konsep Tawhid dalam Islam merupakan konsep genuine dalam melihat Allah, manusia dan alam. Mencari legitimasi pluralisme agama dalam Islam (Al-Qur’an, sunnah dan syariat Islam) sama artinya meruntuhkan konstruksi Islam yang sudah mapan. Selain itu, pluralisme agama akan membongkar konsep yang sudah al-ma‘lûm min al-dîn bi al-dharûrah, seperti konsep Ahli Kitab dan kawin beda agama. Dengan begitu, pluralisme agama adalah paham yang “merusak” agama, khususnya Islam. Maka dia adalah makhluk “haram” dalam Islam (mengutip fatwa MUI).
3. Keragaman suku, ras, dan agama di Indonesia ditambah lagi dengan bergejolaknya pertikaian anak bangsa atas nama suku, ras, dan agama membutuhkan kesadaran akan pentingnya pemahaman akan pentingnya pluralitas dan penghormatan antar sesama yang dapat menciptakan kedamaian hidup secara berdampingan antar suku, ras dan agama tanpa harus mempersoalkan perbedaan keyakinan masing-masing, karena semua manusia adalah sama hanya ketakwaanlah yang dapat membedakannya.

KEPUSTAKAAN
Al-Qur'an al-Kariem
A. Sirry, Mun’im (ed.), Fiqih Lintas Agama: Membangun Masyarakat Inklusif-Pluralis. cet. III ; Jakarta: Paramadina bekerjasama dengan Asia Foundation, 2004.
Haryanto, Ignatius dan Pax Benedanto, Terbuka terhadap Sesama Umat Beragama: Aktualisasi Ajaran Sosial Gereja tentang Agama yang Inklusif, Cet. I; Yogyakarta: Kanisius, 2008.
Hassan, Abdul Hakim, al-Tasawwuf fi al-Syi'ri al-'Arabi, Cet. I; Kairo: al-Anjalu al-Mishriyah, 1954.
Al-Humaidhi, Humaidhi ibn Abdul Aziz ibn Muhammad. Bolehkah Rumah Tangga Beda Agama?: Kupas Tuntas Polemik Seputar Pernikahan dan Rumah Tangga Beda Agama Menurut 4 Mazhab, terj. Mutsanna Abdul Qahhar dan Wahyuddin. cet. I ;Solo: al-Tibyan, 2007.
Ibin Hanbal, Ahmad, al-Musnad. Cet. I; Beurt: Muassasah al-Risalah, 1998. Jld. V.
Jurnal al-Hayât al-Thayyibah, al-Ta‘addudiyyah bayna al-Islâm wa al-Librâliyyah: Hiwâr fî al-Bunyi wa al-Munthaliqât. Lebanon-Beirut: al-Hayât al-Thayyibah, edisi ke-11, thn. ke-4, 2003/1423.
Khan, Hazrat Inayat, Kesatuan Ideal Agam-agam. Cet. II; Bandung: Penerbit Mizan, 2004.
Legenhausen, Muhammad, Islam And Religion Pluralism, (Cet. I; London: Islamic Studies Departemen, 1999). Diterjemahkan oleh: Arif Mulyadi dengan judul, Satu Agama Atau Banyak Agama: Kajian Tentang Liberalisme dan Pluralisme. Cet. I; Jakarta: PT Lentera Basritama, 2002.
al-Nisaibury, Muslim ibn al-Hajjâj bin Muslim, Shahîh Muslim, Kairo: Dâr ibn al-Haytsam, 2003.
Prihartanan, BR. Agung, MSF. Pendidikan Iman Anak dalam Keluarga Kawin Campur Beda Agama, Cet. I;Yogyakarta: Kanisius, 2007.
al-Qaradhawi, Dr. Yusuf, al-Ijtihâd al-Mu‘âshir; bayna al-Indhibâth wa al-Infirâth, Cet. I; Kairo: Dar al-Tawzi‘ wa al-Nasyr al-Islâmiyyah, 1994.
Rakhmat, Jalaluddin, Islam dan Pluralisme: Akhlak Qur’an Menyikapi Perbedaan. cet. I ; Jakarta: Serambi, 2006.
Sachedina, Abdul Aziz, Kesetaraan Kaum Beriman: Akar Pluralisme Demokratis dalam Islam. terj. Satrio Wahono, cet. I ; Jakarta: Serambi, 2002.
Syamsuddin, Dien Dkk, Pemikiran Muhammadiyah: Respon Terhadap Liberalisasi Islam. Cet. I; Surakarta: Muhammadiyah University Press, 2005.
al-Syafi‘î, Abu ‘Abdullah Muhammad ibn Idris (150 H-204 H), al-Umm. Beirut-Lebanon: Dar al-Fikr, 1990. Jld. III.
al-Syîrâzî, Abu Ishâq Ibrahim ibn ‘Ali ibn Yusuf al-Fayrûz Abâdî. al-Muhadzdzab fî Fiqh al-Imâm al-Syâfi‘î, Beirut-Lebanon: Dar al-Fikr, ttp. II.
Usman, Fatimah, Wahdat Al-Adyan; Dialog Pluralisme Agama. Cet. I; Yogyakarta: LKIS, 2002.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

kami mengharapka koreksi dan komentar anda